Melalui Siwali, Kemenag dan BPN Permudah Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Melalui Siwali, Kemenag dan BPN Permudah Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

METRO CIKARANG - Kementerian Agama (Kemenag) bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), melaunching Sistem Informasi Wakaf (Siwali) dan penandatanganan perjanjian kerjasama percepatan sertifikasi tanah wakaf tingkat kabupaten bekasi. Acara berlangsung di Hotel Grand Cikarang, Cikarang Utara, Rabu (9/2). Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, H. Sopian mengatakan, program ini bukan hanya launching tetapi ada realisasi dan ada pelaksanaannya nanti. Menurutnya, aplikasi siwali ini baru ada di kabupaten bekasi, bahkan tingkat provinsi dan nasional. "Mudah-mudahan ini menjadi pilot projek ditingkat kabupaten, provinsi bahkan tingkat nasional. Karena memang betul aplikasi ini baru ada di kabupaten bekasi," ungkap Sopian kepada awak media, Rabu (9/2). Ia menjelaskan, aplikasi siwali ini untuk mendata tanah wakaf di kabupaten bekasi secara riil. Artinya, aplikasi ini juga dalam rangka menghindari terjadinya gugatan-gugatan tanah wakaf oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi mengapresiasi, terutama kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menginisiasi terbentuknya aplikasi siwali ini. Nantinya, kata Yana, dengan aplikasi ini masyarakat biasa membuka dan mengetahui bagaimana proses sertifikasi tanah wakaf, wakaf dimana saja yang ada dan nanti bisa dimanfaatkan oleh kepentingan umat. "Alhamdulillah BWI dengan kementrian agamanya bisa menciptakan suatu aplikasi yang baru. Dan informasi dari BWI aplikasi ini mungkin yang pertama di Indonesia, jadi siap-siap didatangi oleh OPD untuk bisa melihat bagaimana cara kerjanya dari aplikasi ini," terang Yana. "Karena ini tantangan berikutnya adalah bagaimana kita mengumpulkan data, bagaimana kita memproses data menjadi output yang memang diinginkan, diharapkan oleh aplikasi itu sendiri. Sehingga masyarakat merasakan betul manfaat dari pada aplikasi ini," sambungnya. Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata mengatakan, sistem informasi wakaf, Siwali, yang ada di kabupaten Bekasi ini baru pertama di Jawa Barat Bahkan di Indonesia. Ia menjelaskan, MoU antara BPN dengan Kementrian Agama yang tujuannya adalah mensertifikatkan tanah-tanah wakaf yang ada di Jawa Barat khususnya di kabupaten Bekasi. Kata dia, sekitar 1500 hektare tanah wakaf yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi belum bersertifikat. "Untuk itu ini kesempatan tidak datang dua kali, karena kita akan bantu melalui PTSL yang semuanya nanti kalau sudah terdaftar maka itu akan kita berikan sertifikat," terangnya. Ia berharap, masyarakat di kabupaten bekasi jika ingin membuat sertifikat tanah wakaf bisa di daftarkan lewa sistem informasi wakaf yang sudah di buatkan ini, Siwali. "Jadi dengan adanya kesempatan ini maka kedepannya sudah lebih di permudahkan untuk penerbitan sertifikat nya, dipermudah dan masyarakat tidak berbelit-belit lagi, kita buatkan secepatnya. Tinggal daftar dan kita proses," pungkasnya. (mil/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: